Senin, 06 Desember 2010

Thaharah (bersuci)

OLEH: Syaikh Abu Bakr Jabir al-Jazairi   

Thaharah  dari najis ialah dengan menghilangkan najis dengan air yang suci  dari pakaian orang yang hendak shalat, atau dari badannya, atau  dari tempat shalat.
Hukum  Thaharah

1. Dalil  Normatif Thaharah
 
Thaharah  hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah.  Allah Ta'ala  berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah:6)
Allah Ta'ala berfirman:
 "Dan pakaianmu bersihkanlah."  (Al-Muddatstsir:4)
Allah Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Al Baqarah:222)
Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam  bersabda:
"Kunci shalat adalah bersuci."
Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam  bersabda:
"Shalat tanpa wudhu tidak diterima." (Diriwayatkan Muslim)
Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam  bersabda:
"Bersuci  adalah setengah iman." (Diriwayatkan Muslim)
2. Penjelasan tentang Thaharah
 
Thaharah itu terbagi menjadi dua bagian: Lahir dan batin.
 
Thaharah  batin adalah mmebersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa, dan maksiat dengan bertaubat secara benar dari semua dosa dan maksiat, dan mebersihkan hati dari semua kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, iri, menipu, sombong, ujub, riya', dan sum'ah dengan ikhlas, keyakinan, cinta kebaikan, lemah lembut, benar dalam segala hal, tawadlu', dan menginginkan keridhaan Allah Ta;ala dengan semua niat dan  amal shalih.
 
Sedang thaharah lahir ialah thaharah dari najis dan thaharah dari hadats (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudlu, atau mandi, atau  tayammum).
 
Thaharah dari najis ialah dengan menghilangkan najis dengan air yang suci dari pakaian orang yang hendak shalat, atau dari badannya, atau dari tempat shalat.
 
Thaharah dari hadats ialah dengan wudlu, mandi, dan tayammum.
 
Alat Thaharah 
 
Thaharah  itu bisa dengan dua hal:
1. Air mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri oleh sesuatu apa pun dari najis, seperti air sumur, air mata air, air lembah,  air sungai, air salju, dan air laut, karena dalil-dalil berikut:
 
Firman Allah Ta'ala:
"Dan Kami turunkan dari langit air yang amat suci." (Al Furqan:48)
Sabda Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam:
"Air itu suci kecuali jika telah berubah aromanya, atau rasanya, atau warnanya karena kotoran yang masuk padanya." (Diriwayatkan Al Baihaqi.  Hadits ini dhaif, namun mempunyai sumber yang shahih dan seluruh umat Islam mengamalkannya).
2. Tanah yang suci di atas bumi, atau pasir, atau batu, atau tanah berair, karena Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam  bersabda:
"Bumi dijadikan masjid, dan suci bagiku."  (Diriwayatkan Ahmad dan asal hadits ini dari Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim).
Tanah bisa dijadikan sebagai alat thaharah jika air tidak ada, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:
Firman Allah Ta'ala:
"Kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang suci." (An Nisa':43)
Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam  bersabda:
"Sesungguhnya tanah yang baik adalah alat bersuci seorang Muslim kendati ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun.  Jika ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya."  (Diriwayatkan At Tirmidzi dan ia meng-hasan-kannya)
Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam  mengizinkan Amr bin Al Ash Radhiyallahu Anhubertayammum dari jinabat pada malam yang sangat dingin, karena Amr bin Al Ash mengkhawatirkan keselamatan dirinya jika ia mandi dengan air yang dingin.(Diriwayatkan Al Bukhari)

Penjelasan  tentang Hal-Hal yang Najis
 
Hal-hal yang najis ialah apa saja yang keluar dari lubang manusia seperti tinja, atau urine, atau air madzi (lendir yang keluar dari kemaluan karena syahwat), atau wadyu (cairan putih yang keluar selepas air kencing) atau air mani.  Begitu juga air kencing, dan kotoran semua hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan.  Begitu juga darah, atau nanah, atau air muntah yang telah berubah.  Begitu juga semua bangkai, dan organ tubuhnya kecuali kulitnya.  Jika kulitnya disamak,  maka suci, karena RasulullahShallahu 'Alaihi wa Sallam  bersabda:
"Kulit apa saja yang telah disamak, maka menjadi suci" (Diriwayatkan Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar